Jumat, Mei 10, 2024
BerandaKabar PemiluPDIP Kirim Surat Terkait Penolakan Sirekap, Kata KPU Akan Dibahas Dalam Rapat...

PDIP Kirim Surat Terkait Penolakan Sirekap, Kata KPU Akan Dibahas Dalam Rapat Pimpinan

- Advertisement -

 

Politikterkini.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan telah menerima surat dari PDIP terkait penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. Menanggapi hal itu, KPU , menyampaikan akan membahas surat tersebut dalam internal KPU.

- Advertisement -

“Semalam kami mendapatkan surat tersebut dalam format elektronik, disampaikan oleh narahubung DPP PDIP,” kata Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI kepada wartawan, hari ini, Rabu (21/02/24).

Dalam penjelasan lebih lanjut Idham mengatakan nantinya KPU akan membahas surat tersebut dalam rapat pimpinan. Idham menuturkan saat ini baru PDIP yang menyampaikan surat penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik.

- Advertisement -

Baca Juga : Beredar Kabar Terkait Rekapitulasi di Kecamatan Disetop Sementara, Berikut Tanggapan KPU

“Terkait dengan surat tersebut  akan dibahas dalam tataran pimpinan di KPU Partai politik peserta pemilu yang menolak keberadaan Sirekap secara formal disampaikan baru surat tersebut ya,” tutur Idham.

- Advertisement -

Melalui sebuah Idham penjelasn mengatakan Sirekap merupakan alat bantu dalam penghitungan suara. Sirekap, kata Idham, sebagai bentuk keterbukaan informasi dari KPU. Merupakan salah satu indikator dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 itu adalah terbuka.

“Salah satu dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 itu adalah terbuka. Sirekap adalah teknologi yang digunakan untuk keterbukaan informasi mengenai hasil perolehan suara di TPS,” beber Idham.

Diketahui bahwa PDIP mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

Baca Juga : Anies Minta Serius Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Respon KPU

Surat yang dikirim PDIP ke KPU bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 seperti dilihat pada Rabu (21/02). Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.

Melalui surat tersebut, PDIP menyatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda.

Dalam pandangan partai berlambang banteng itu, penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. Menurut PDIP, KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat. (pt)

 

- Advertisement -
Artikel Terkait

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -