KODE ETIK

KODE ETIK JURNALISTIK

 

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang
dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana bagi masyarakat untuk
memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan
meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers,
wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab
sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati
hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk
dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika
profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia
menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak
bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka
atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,
kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Redaksi Portal Media Online www.stateranews.com melakukan ralat, koreksi, dan
hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber. Permintaan untuk
ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh
www.stateranews.com dilakukan melalui nomor kontak yang tertera di bagian bawah
halaman ini maupun surat elektronik ke alamat newstatera@gmail.com dengan
menggunakan subyek: HAK JAWAB.
Penyampaian ralat, koreksi, maupun hak jawab dilakukan oleh pemohon dengan
menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan
dari artikel yang dimaksud.
Permintaan ralat maupun koreksi berita juga dapat disampaikan melalui surat dan
menyertakan nomor kontak pada kolom Koreksi. Prosedur ini digunakan sebagai
acuan dan panduan dalam Hak Jawab, Koreksi atau Keluhan dari pembaca adalah
tanggapan yang terkait segala konten yang terkait di situs Portal Media Online
www.stateranews.com. Penanganan terkait Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan
dilakukan sebagai berikut :

  1. Pembaca bisa menyampaikan melalui email pengaduan ke redaksi
    newstatera@gmail.com dengan Subjek: Hak Jawab atau Koreksi Berita, atau
    dapat melayang surat ke Jl. RC. Veteran Raya No.3a, RW.10, Bintaro, Kec.
    Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta 12330, dan atau dapat
    menghubungi Redaksi melalui 0831 5674 1468.
  2. Pembaca harus menyertakan identitas yang jelas berupa KTP atau telepon /
    handphone yang bisa dihubungi dan memberikan fakta yang sahih atas Hak
    Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan yang disampaikan.
  3. Semua Hak Jawab, Koreksi Berita atau Keluhan akan ditangani dalam jangka
    waktu 2 X 24 jam sejak laporan tersebut diterima.
  4. Jangka waktu pada poin 3 di atas, tidak ada untuk masalah-masalah yang
    berhubungan dengan masalah hukum, seperti somasi dan lainnya.
  5. Berita Keluhan Dan Koreksi Naskah Yang Sudah Dibuat akan diperbarui di
    Portal Media Online www.stateranews.com dengan judul menggunakan
    Koreksi Naskah Berita atau Hak Jawab.