Jumat, Mei 17, 2024
BerandaKabar PemiluBeredar Kabar Terkait Rekapitulasi di Kecamatan Disetop Sementara, Berikut Tanggapan KPU

Beredar Kabar Terkait Rekapitulasi di Kecamatan Disetop Sementara, Berikut Tanggapan KPU

- Advertisement -

 

Politikterkini.com  Beredar informasi yang mengatakan bahwa  adanya penghentian sementara rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Menanggapi itu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara. KPU menegaskan proses rekapitulasi tetap berjalan.

- Advertisement -

Diketahui bahwa ada pengumuman yang meminta rapat rekapitulasi tingkat kecamatan di Malinau Utara dihentikan dan dilanjutkan pada 20 Februari 2024. Hal itu disebutkan sesuai dengan informasi dari KPU Provinsi Kaltara.

Dari penjelasan Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI mengatakan jika proses rekapitulasi tetap berjalan. Bahkan, kata dia, terdapat 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi.

- Advertisement -

Baca Juga : Perludem Desak KPU Responsif Perbaiki Sirekap Untuk Hindari Permasalahan Rekapitulasi Suara

“Hari kemarin itu ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya, dan ada ratusan PPK yang melangsungkan rapat rekapitulasi termasuk di daerah DKI Jakarta. Di sana (di Malinau Utara) iitu berlangsung rapat rekapitulasi yang saya tahu ya,” kata Idham hari ini, Senin (19/02/24).

- Advertisement -

Lebih lanjut Idham mengatakan saat ini proses rekapitulasi di daerah terus berjalan. Ada ratusan PPK yang melangsungkan rekapitulasi. Meski begitu, Idham mengakui memang sempat ada penghentian data di Sirekap. Hal itu, kata dia, lantaran KPU tengah melakukan sinkronisasi data.

“Hari kemarin dan hari ini kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id,” tutur Idham.

Masih menurut Idham, sinkronisasi itu dilakukan dalam rangka untuk memenuhi hak informasi publik masyarakat. Dia menuturkan KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu di setiap TPS.

Baca Juga : Anies Minta Serius Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Respon KPU

Sementara itu, KPU Banten menghentikan sementara waktu rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tengah permasalahan sistem perhitungan di aplikasi Sirekap. Penghentian pencatatan jumlah suara atau rekapitulasi tingkat kecamatan di Banten diberlakukan pada Minggu-Senin, 18-19 Februari 2024.

Rapat pleno tingkat kecamatan akan dimulai kembali pada Selasa, 20 Februari 2024 hingga selesai, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Meskipun demikian, KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan berjalan tepat waktu, dan diharapkan rampung sesuai tahapan yang ditetapkan. (pt)

 

- Advertisement -
Artikel Terkait

9 KOMENTAR

    • Namanya aplikasi buatan manusia ya wajarlah kalau ada sedikit permasalahan, jangn itu dijadikan alasan untuk nilai pemilu tidak jurdil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -