Sabtu, Mei 4, 2024
BerandaKabar PemiluPPP Tolak Tandatangani Hasil Pleno Nasional KPU Usai Dinyatakan Gagal Melaju Ke...

PPP Tolak Tandatangani Hasil Pleno Nasional KPU Usai Dinyatakan Gagal Melaju Ke Senayan

- Advertisement -

 

Politikterkini.com|  Romahurmuziy (Rommy) yang juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) , menyampaikan, partainya menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

- Advertisement -

Berdasarkan hasil pleno KPU, partai berlambang Ka’bah itu  dinyatakan tidak lolos ambang batas parlemen dan gagal melaju ke Senayan. Rommy menuturkan, pihaknya juga menarik seluruh saksi partai dari PPP saat pengumuman penetapan hasil rekapitulasi nasional.

Selanjutnya Rommy menyampaikan, sikap PPP didasari perbedaan rekapitulasi hasil perolehan suara PPP secara nasional oleh KPU dengan data internal partainya  dan  telah disepakati berdasarkan Rapat Ketua-Ketua Majelis dengan jajaran inti Pengurus Harian DPP dipimpin langsung Ketua Umum Mardiono.

- Advertisement -

Baca Juga : Prabowo Ucapkan Terimakasih kepada Rakyat Indonesia Usai KPU Tetapkan Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Baca Juga : Ketua Umum Partai NasDem Nyatakan Terima Hasil Pemilu 2024 Dan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

- Advertisement -

“Kami mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU,” kata Rommy melalui sebuah keterangannya, hari ini,  Kamis (21/03/24).

Masih menurut Rommy, PPP menyebutkan bahwa berdasarkan data internal partainya sudah melampaui batas ambang parlemen atau Parliamentary Threshold yakni 4 persen. Rommy menilai suara PPP telah digembosi di sejumlah dapil di Indonesia dan terjadi setelah tahapan pemungutan suara telah dilangsungkan.

Untuk itu Rommy mengungkapkan, berdasarkan rapat Ketua Majelis dan jajaran inti Pengurus Harian DPP PPP, mereka akan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.

“DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan,” papar Rommy.

Diketahui sebelumnya berdasarkan penjelasan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi Partai Persatuan Pembangunan bakal gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika dinyatakan tak lolos ke DPR atau ambang batas parlemen 4 persen. (pt)

 

- Advertisement -
Artikel Terkait

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -