Sabtu, Mei 18, 2024
BerandaIsu TerkiniBahas Soal Buku 'Cawe-cawe Jokowi', Kata Abdul Mu'ti SBY Punya Hak Sampaikan...

Bahas Soal Buku ‘Cawe-cawe Jokowi’, Kata Abdul Mu’ti SBY Punya Hak Sampaikan Pendapat

- Advertisement -

 

Politikterkini.com | Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sampaikan bahwa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) punya hak berpendapat sebagai warga negara, termasuk untuk menulis buku “The President Can Do No Wrong: Pilpres 2024 & Cawe-Cawe Presiden Jokowi”.

- Advertisement -

Menurut penilaian yang disampaikan Mu’ti, langkah tersebut merupakan hak pribadi SBY dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu berhak menyampaikan pendapatnya dalam medium apapun termasuk dalam bentuk buku.

“Itu hak Pak SBY sebagai warga negara. Pak SBY sebagai warga negara punya hak untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Mu’ti di Masjid Jami Al Huda, Tebet Timur, Jakarta Selatan, hari iin,  Rabu (28/06/23).

- Advertisement -

Lebih lanjut  Mu’ti menjelaskan bahwa dirinya telah membaca sebagian isi buku yang memuat pandangan pribadi SBY tersebut. Ia pun mempersilahkan kepada masyarakat untuk memberikan pendapatnya terkait buku yang ditulis SBY.

“Saya juga membaca sebagaian dan kalau beliau punya opini tentang Pak Jokowi ya itu hak Pak SBY. Silahkan masyarakat menilai, silahkan masyarakat memberikan pandangan-pandangannya. Tapi sekali lagi itu adalah hak pribadi Pak SBY sebagai warga negara Indonesia,” beber Mu’ti.

- Advertisement -

Diketahui bahwa sebelumnya  SBY menuangkan pandangan pribadinya dalam sebuah buku berjudul ‘The President Can Do No Wrong: Pilpres 2024 & Cawe-Cawe Presiden Jokowi’. SBY menyinggung banyak hal terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Salah satunya, terkait penjegalan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres).

Menurut penilaian  SBY, Jokowi bisa saja melakukan penjegalan agar Anies Baswedan gagal tampil sebagai capres pada Pemilu 2024. Ia menekankan langkah politik itu sah-sah saja asalkan tak melanggar hukum.

SBY menyoroti etika Jokowi jika benar-benar melakukan hal tersebut dengan penyalahgunaan kekuasaan. Misalnya, dengan mencari-cari kesalahan Anies hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana. (nt/pt)

 

- Advertisement -
Artikel Terkait

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -