Politikterkini.com| Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/03/24) kemarin, dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
TPN menyebutkan salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan ke MK adalah mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Hal itu disampaikan oleh Todung Mulya Lubis Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud bahwa materi tersebut diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.
Baca Juga : Usai Terpilih Jadi Anggota DPR RI, Verrell Bramasta Sampaikan Siap Tinggalkan Dunia Hiburan
“Sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Todung saat melakukan konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/03/24) kemarin.
Lebih lanjut Todung menyebut dalam gugatan yang sama pihaknya juga meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. ia juga mengatakan pihaknya juga meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.
“Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang,” ujar Todung.
Baca Juga : Bertemu Ditower Nasdem, Kata Prabowo Surya Paloh Adalah Sahabat Lama
Pada kesempatan itu juga Todung meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Todung juga meminta MK untuk membatalkan hasil Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Tahun 2024.
Dari penjelasan Todung diketahui bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi. Dia memastikan akan melindungi para saksi dari ancaman dan intimidasi. Saksi berasal dari banyak daerah yang jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli sekitar 10
Diketahui bahwa TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3). Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan terima kasih kepada MK yang telah menerima pendaftaran. Mereka juga akan segera melengkapi bukti dan lampiran. (it/yml)
Minta diskualifikasi Prabowo-Gibran? menurut saya permintaan yang agak nyleneh
TKN lakukan gugatan ke MK merupakan hak hukum bagi mereka yang berkepentingan meskipun menurut saya hal itu tidak dapat mengubah keadaan
Setidaknya sudah berusaha bro meskipun saya setuju tidak akan mengubah apapun
Kita menunggu hasil persidangan MK sebagai tahapan akhir dalam Pemilu, tapi kalau 02 menang ya harus rela menerima dong
Sebenarnya ga ada yang berubah sih di MK, apalagi sudah dapat ucapan pemimpin dunia Pak Prabowo makin diatas angin
Betul juga ya kalau tiba-tiba batal hasil pemilu ya kita malu dimata internasional
apa negara ngak rugi banya itu ya? kalo pemilu ulang
Mungkin mau di tanggung Biaya Pemilu ulang sama 01 sama 03 patungan.
Anda Yakin Ngak jumblah Suara Saya Segitu??