Politikterkini.com| Komisioner, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengatakan pihaknya terus mendalami kasus salah satu pemilih yang sudah meninggal dunia di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terdata menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.
Diberitakan oleh Antara, seperti dikutip hari ini Selasa (12/03/24) Mellaz menyatakan kalau tidak salah informasi awal itu datang dari saksi partai politik, kemudian KPU mengonfirmasi dan melakukan pemeriksaa. Mellaz berjanji jika hasil penelusuran kejadian tersebut dinyatakan benar oleh Bawaslu RI, akan ada saran perbaikan.
“Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu-nya bahwa benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya ada saran perbaikan. KPU meminta berbagai pihak berevaluasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi secara administratif,” kata Mellaz.
Baca Juga : Gelar Pemungutan Suara Ulang Di Kuala Lumpur, KPU Ungkap Sempat Ada Kendala Izin
Sebelumnya Putu Bravo, saksi PDI Perjuangan (PDIP) membeberkan fakta bahwa ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.
Diketahui bahwa hal itu disampaikan Putu saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (10/03) lalu. Pada TPS itu, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut. Adapun pemilih yang meninggal dunia tersebut bernama Sukuk.
Sementara putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023. Namun, dua hari sebelumnya, dia terlanjur terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Ketua KPU Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan bahwa Sukuk memang tidak hadir dalam pencoblosan.
Baca Juga : PDIP Kirim Surat Terkait Penolakan Sirekap, Kata KPU Akan Dibahas Dalam Rapat Pimpinan
Pernyataan Budi tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan dari jenjang TPS hingga provinsi, di mana pemilih di TPS 002 masih tercatat sebanyak 187 orang. Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menuturkan ada fakta di mana ternyata identitas Sukuk telah digunakan orang lain.
Hal tersebut menjadi penyebab pemilih tetap berjumlah 187 orang, meski Sukuk telah meninggal dunia. Meski ada sanksi hukum yang menanti kepada orang yang menggunakan hak pilih tersebut, Herwyn mengatakan orang tersebut tidak terlacak.
Menyikapi masalah itu, beberapa opsi pun ditawarkan dan yang paling masuk akal adalah menggelar Pemungtan Suara Ulang (PSU). Namun, dia menilai hal tersebut tidak mungkin dilakukan lantaran laporan ke Bawasalu Sintang terkait peristiwa ini telah melampaui tenggat PSU yaitu 10 hari. (pt)
ya ngak apa-apalah,, kalau orangnya mau ikut nyoblos mugkin di alam barunya dia ngak kedaftar buat nyoblos presiden dunia lain..
Itu namanya pemilih Partai Kebangkitan Arwah dong
iya…iya boleh juga tuh PKA (Partai kebangkitan Arwah) 2029 bisa itu ikut Pemilu juga
kalau mau selesikan kasus gini harus libatkan anak indigo atau orang pintar biar tau kenapa dia pengen banget ikut nyoblos
Parah bgt masa orang meninggal ikut nyoblos
ini dia pastinya nyoblosnya malam.. kalau dia datang pas jadwal nyoblos bisa bubar TPS..
Seharusnya hal ini tidak boleh terjadilah karena mendegradasi kualitas pemilu 2024
Anggota KPPS bisa pada pingsan semua kalau ada arwah ikut nyoblos wkwkwkw
serba-serbi Pemilu emang kadang buat ngakak juga sih