Senin, Desember 2, 2024
BerandaBerita TerbaruMenanggapi Kasus Judol Pegawai Komdigi Waket Komisi I DPR Serukan Tindakan yang...

Menanggapi Kasus Judol Pegawai Komdigi Waket Komisi I DPR Serukan Tindakan yang Ditunggu oleh Masyarakat

- Advertisement -

 

Politikterkini.com |  Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam kasus pembukaan blokir situs judi online.

- Advertisement -

Dave Laksono, selaku Wakil Ketua Komisi I DPR, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan gebrakan yang ditunggu-tunggu, menunjukkan bahwa pemerintahan di bawah Prabowo dan Gibran berkomitmen untuk secara tegas mendukung kepentingan rakyat.

Ia menekankan perlunya upaya pemerintah untuk membebaskan masyarakat dari pengaruh perjudian yang telah merugikan banyak orang. Dia juga mengapresiasi tindakan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang dengan tegas mendukung upaya penegakan hukum ini.

- Advertisement -

Dave meminta agar Komdigi terus mengawasi perkembangan kasus dan memastikan bahwa proses pemberantasan perjudian berjalan dengan efektif. Dave menegaskan bahwa Menteri Meutya telah menyatakan komitmennya untuk memerangi perjudian, sehingga semua pihak perlu mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah ini yang telah menyengsarakan banyak warga negara.

Sementara itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan tiga tersangka baru yang terkait dengan kasus pembukaan blokir situs judi online, sehingga total jumlah tersangka kini menjadi 14 orang.

- Advertisement -

Kombes Wira Tri Satya Putra, selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap 14 orang tersangka dalam operasi yang dilakukan pada hari itu. Ia menambahkan bahwa penyelidikan terhadap para tersangka akan terus dilakukan.

Wira juga memastikan bahwa pihaknya akan menyita aset-aset yang didapat dari hasil kejahatan para tersangka. Dia menegaskan komitmen untuk melanjutkan pengembangan kasus dan mengambil tindakan terhadap semua aset yang terkait. (pt)

 

- Advertisement -
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments