Politikterkini.com | Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada Senin malam (04/11/24), ia langsung dibawa ke tempat penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya. Meirizka, yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan masker, terlihat keluar dari Gedung Kejati Jatim dengan tangan kirinya diborgol, sementara ia tampak mengenakan pakaian berwarna biru.
Meirizka tidak memberikan keterangan apapun kepada media yang sudah menunggu kedatangannya. Tanpa berbicara, ia digiring petugas menuju mobil tahanan yang siap membawanya ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Filmon Lay, selaku Kuasa hukum Meirizka, menyatakan bahwa kliennya akan menjalani seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, pihaknya akan mematuhi setiap langkah dalam proses hukum ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim untuk menanganinya. Filmon menambahkan, Meirizka telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim selama lebih kurang lima jam dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa setelah memeriksa Meirizka sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Meirizka, ditemukan bukti yang cukup kuat mengenai dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan dirinya. Abdul Qohar menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menetapkan Meirizka sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menilai bahwa ada keterlibatan Meirizka dalam memberikan suap terkait perkara pembunuhan yang menjerat anaknya, Ronald Tannur.
Kasus ini berawal dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur pada Rabu (23/10/24). Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga menerima suap sebesar Rp20 miliar dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, untuk memberikan vonis bebas dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan anak Meirizka.
Lisa Rahmat juga ikut diamankan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta pada waktu yang bersamaan. Dalam perkembangan lainnya, Kejaksaan Agung turut menangkap Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang diduga menjadi penghubung antara Lisa dan hakim yang menangani perkara kasasi di MA. Zarof dikabarkan juga menerima bagian dari suap yang disalurkan melalui Lisa Rahmat. Dalam penyidikan, ditemukan pula bukti berupa uang tunai sejumlah Rp920 juta dan emas seberat 51 kilogram di rumah Zarof, yang diduga berasal dari pengurusan perkara lainnya yang melibatkan Mahkamah Agung.
Rencana suap sebesar Rp5 miliar juga akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara Ronald di tingkat kasasi, yang sebagian besar disalurkan melalui Zarof. (pt)