Politikterkini.com | Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, kini sedang diselidiki atas dugaan keterlibatannya dalam menyiapkan suap senilai Rp 5 miliar.
Suap tersebut ditujukan untuk hakim agung yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, seorang anak anggota DPR yang terlibat dalam kasus penganiayaan kekasihnya yang berujung pada kematian.
Uang yang dijanjikan ini disiapkan oleh pengacara Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat, yang mengonfirmasi akan memberikan fee sebesar Rp 5 miliar kepada para hakim agung. Sementara itu, Zarof Ricar, yang kini telah memasuki masa purnatugas, dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
Abdul Qohar menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan catatan yang dimiliki Lisa Rahmat, uang Rp 5 miliar tersebut akan diserahkan kepada hakim agung yang menangani kasus ini, yang diketahui bernama S, A, dan S lagi.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Jumat malam, (25/10/24), Abdul menyatakan, “Menurut informasi, meskipun ZR pernah bertemu seorang hakim, saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua detailnya.”
Dia menambahkan bahwa, meskipun Zarof Ricar pernah bertemu dengan hakim, pihaknya belum menemukan bukti bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada hakim agung. “Penting untuk dicatat bahwa komunikasi antara LR dan ZR sedang dalam proses pendalaman. Apakah pertemuan tersebut memiliki kaitan langsung dengan keputusan hakim masih perlu diselidiki lebih jauh,” imbuh Abdul.
Kini, Zarof Ricar dan Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang bertujuan untuk memuluskan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap. Abdul menjelaskan bahwa Lisa Rahmat meminta Zarof Ricar untuk berusaha memastikan hakim agung menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.
Abdul menegaskan, “Pemufakatan ini dilakukan bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur.” Dia menjelaskan bahwa LR telah berkomitmen untuk memberikan Rp 5 miliar kepada hakim agung, sementara Zarof Ricar, sebagai mantan pejabat MA, akan mendapatkan fee sebesar Rp 1 miliar.
Berdasarkan temuan bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Sementara itu, Lisa Rahmat, yang saat ini sedang ditahan karena keterlibatannya dalam kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, juga dijerat dengan Pasal yang sama terkait tindak pidana korupsi. (pt)