Politikterkini.com | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda sementara proses sidang pengujian undang-undang (PUU) dan memberikan prioritas pada penanganan sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diambil untuk memungkinkan MK fokus sepenuhnya pada penyelesaian sengketa terkait hasil Pilkada yang sedang berlangsung.
Suharto, selaku Ketua MK, mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan Mahkamah, setiap penanganan kasus besar seperti sengketa hasil Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pilkada memang akan mengesampingkan sementara sidang pengujian undang-undang.
Penundaan ini dilakukan agar MK dapat mengutamakan proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada sebelum kembali melanjutkan sidang lainnya. Suharto juga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai durasi pasti penangguhan ini, namun ia memastikan bahwa fokus MK akan terpusat pada sengketa Pilkada.
MK telah membentuk Gugus Tugas Perselisihan Hasil Pilkada (PHPU) 2024, yang terdiri dari 735 anggota. Gugus tugas ini bertugas sejak (27/11/24) dan akan beroperasi hingga (14/03/25) untuk menangani berbagai sengketa hasil Pilkada di seluruh Indonesia. Lebih lanjut, Suharto menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, setiap permohonan sengketa hasil Pilkada hanya dapat diajukan satu kali, baik secara langsung (luring) atau online (daring).
Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil pemilihan. MK diberi waktu paling lama 45 hari kerja untuk memproses dan mengambil keputusan atas setiap sengketa hasil Pilkada yang diajukan.
Dalam periode tersebut, MK diharapkan dapat menyelesaikan seluruh perkara yang terkait dengan hasil Pilkada untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses demokrasi di tingkat daerah. (pt)