Politikterkini.com | Nusron Wahid, selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyatakan komitmennya untuk menindak mafia tanah secara tegas.
Ia menekankan pentingnya penerapan pasal berlapis untuk memiskinkan pelaku-pelaku tersebut, dengan harapan dapat memberikan efek jera yang signifikan di masa mendatang. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, (30/10/24).
Dalam kesempatan itu, Nusron menjelaskan bahwa ada tiga komponen yang umumnya terlibat dalam praktik mafia tanah. Ia menegaskan bahwa kehadiran mafia tanah tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, ketika mengidentifikasi masalah ini, unsur-unsur mafia tanah selalu melibatkan tiga elemen kunci.
Nusron menyebutkan, “Pertama, mungkin melibatkan oknum dari dalam instansi terkait. Kedua, ada pemborong tanah yang pasti memiliki kepentingan. Ketiga, terdapat pihak ketiga yang berperan sebagai pendukung, seperti oknum kepala desa, lawyer, PPAT, dan notaris.”
Dalam upaya memberantas mafia tanah, Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK. Ia menegaskan bahwa pemiskinan mafia tanah akan menjadi fokus utama.
“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik ini. Kami akan melaksanakan rakor khusus bersama Kejaksaan Agung, Kapolri, dan PPATK untuk menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah.” Nusron menambahkan bahwa penanganan mafia tanah tidak dapat hanya mengandalkan delik pidana umum. Ia berpendapat bahwa aparat negara yang terlibat juga harus dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tidak akan merasa puas hanya dengan menindak mafia tanah melalui delik pidana umum, karena jika melibatkan aparat negara, maka deliknya adalah tipikor. Kami ingin ada penegakan hukum yang lebih tegas agar memberikan efek jera.”
Saat ini, Nusron menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan simulasi terkait penanganan mafia tanah. Ia tidak ingin pejabat di tingkat eksekutif maupun legislatif menjadi zalim terhadap rakyat kecil. (pt)