Politikterkini.com | Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan secara informal mengenai rencana revisi sejumlah Undang-undang Pemilu, yang akan dilakukan melalui pendekatan omnibus law.
Kesepakatan tersebut disebutkan akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Komisi II yang akan datang, meskipun belum dilakukan secara formal. Aria menambahkan bahwa rencana revisi ini sejajar dengan upaya yang tengah dilakukan oleh Badan Legislatif (Baleg) yang sedang menyusun omnibus law untuk Undang-undang Pemilu. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari revisi ini adalah untuk menyusun satu paket kebijakan yang menyeluruh dan tidak terpisah-pisah, guna menghindari ketidaksesuaian antara berbagai peraturan yang ada.
Wacana revisi melalui omnibus law muncul setelah melihat pengalaman Pemilu 2024, yang melibatkan pemilu legislatif dan presiden yang digelar bersamaan. Aria mencatat bahwa pola serupa bisa saja diterapkan pada Pilkada serentak 2024, di mana Pilkada, Pileg, dan Pilpres dapat dijadwalkan bersama-sama. Ia menyebutkan bahwa saat ini, pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menyelaraskan jadwal Pilkada dengan Pileg di tingkat provinsi dan DPRD.
Aria mengungkapkan bahwa penggunaan metode omnibus law dianggap lebih efisien dalam melaksanakan revisi undang-undang Pemilu, karena memungkinkan perubahan dilakukan dengan cepat dan komprehensif. Ia juga menyarankan agar revisi tersebut tidak hanya terbatas pada UU Pemilu, tetapi juga bisa mencakup UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sehingga tercipta kesatuan dalam kebijakan pemilu yang lebih holistik.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Baleg, juga menyatakan adanya kemungkinan untuk merevisi sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan politik melalui omnibus law. Menurut nya, evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 diperlukan karena beberapa masalah yang muncul selama prosesnya. Ada delapan undang-undang yang saat ini berpotensi untuk direvisi menggunakan metode omnibus law, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Di sisi lain, Adies Kadier, selaku Wakil Ketua DPR, mengonfirmasi bahwa pimpinan DPR telah menerima usulan dari Baleg untuk menyusun omnibus law terkait revisi undang-undang ini.
Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut kini sedang ditampung dan akan dikaji lebih lanjut. Adies menekankan bahwa dalam penyusunan undang-undang, harus ada pembahasan yang melibatkan kedua pihak, yaitu DPR dan pemerintah, untuk memastikan kesesuaian dan efektivitasnya. (pt)