Politikterkini.com | Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, yang dikenal dengan nama Soleman atau SL, dalam kasus korupsi yang melibatkan dugaan suap dan gratifikasi.
Selain menjabat sebagai Ketua DPC, Soleman juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2019-2024. Penyelidikan mengungkap bahwa Soleman diduga menerima suap dari seorang pelaku berinisial RS, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Astuti Beniyati, selaku Kejari Kabupaten Bekasi, menjelaskan kepada wartawan bahwa penetapan tersangka terhadap Soleman dilakukan setelah penyidikan mendalam. “Kami telah menetapkan saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode 2019-2024 sebagai tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu, (30/10/24).
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan berhasil mengumpulkan barang bukti yang menunjukkan adanya pengalihan sejumlah aset dari RS kepada Soleman. Diduga, Soleman juga menerima imbalan berupa kendaraan mewah, termasuk Mitsubishi Pajero dan BMW.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan suap ini terkait dengan pelibatan Soleman dalam proses pengurusan 26 proyek yang ada di Kabupaten Bekasi. Nilai proyek tersebut bervariasi, dengan total estimasi mencapai ratusan juta rupiah.
“Nilai proyek-proyek yang terlibat dalam pengurusan ini diperkirakan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta,” jelasnya. (pt)