Politikterkini.com | Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Adhyatama, yang merupakan lokasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta Selatan pada hari ini.
Aksi ini dilakukan dengan tujuan untuk menuntut pencabutan pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 beserta peraturan turunannya.
Selain itu, gerbang kantor Kemenkes dijaga dengan ketat oleh anggota kepolisian, mengingat para peserta aksi telah berkumpul dengan tertib dan terorganisir. Spanduk-spanduk yang berisi tuntutan mereka telah dipasang di sekitar gerbang Kemenkes, mencolok dan jelas terlihat oleh semua orang yang melintas.
“Cabut pasal-pasal PP No.28 tahun 2024 tentang Kesehatan. Tolak Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunannya yang mengancam industri kelangsungan kerja para pekerja,” demikian bunyi salah satu spanduk yang dipajang oleh para demonstran.
Dalam momen tersebut, salah satu orator yang berdiri di atas mobil orasi menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki sikap anti terhadap regulasi yang ada. Ia menekankan bahwa meskipun mereka mendukung adanya peraturan, namun ketentuan yang ada perlahan-lahan menyebabkan banyak pabrik rokok terpaksa tutup.
“Dalam hal ini kami bersama, kami tidak anti regulasi, bahkan yang aneh pasal notabene rokok dikategorikan narkoba. Jangan regulasi yang membuat tutup perlahan,” kata orator tersebut pada Kamis, (10/10/24). (pt)