Politikterkini.com | Kesempatan bagi Joko Widodo, selaku Presiden ke-7 Republik Indonesia, untuk berperan sebagai juru kampanye di Pilkada 2024 setelah purnatugas terbuka lebar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi mantan presiden untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Sebagai informasi tambahan, merujuk pada ketentuan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, mantan presiden tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk berkampanye.
Pihak-pihak yang dilarang untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 antara lain adalah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Akmaliyah, salah satu komisioner KPU Jawa Tengah, menyatakan bahwa selama individu tersebut bukan termasuk dalam kategori yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka ia bisa berfungsi sebagai juru kampanye. Ia menegaskan, “Juru kampanye tidak diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu ke KPU. Yang perlu didaftarkan adalah tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon.”
Sebelumnya, Sudaryono selaku Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah mengungkapkan harapannya agar Joko Widodo bersedia menjadi juru kampanye untuk mendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, dalam Pilgub Jateng 2024.
Ia menyatakan, “Kami berharap beliau mau berkenan untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.” Usai Rapat Koordinasi Pemenangan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Sukoharjo, pada hari Minggu, (27/10/24), Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Jokowi untuk memastikan keterlibatannya sebagai juru kampanye. (pt)