Politikterkini.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mengumumkan hasil analisis mengenai dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dugaan tersebut berkaitan dengan penerimaan fasilitas berupa pesawat jet pribadi, yang memicu perhatian publik dan media.
Meskipun Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, telah menyatakan bahwa analisis laporan tersebut sudah selesai, KPK tampaknya masih enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat. Pada Jumat, (20/09/24), Pahala menjelaskan bahwa hasil analisis tersebut kini berada di tangan pimpinan KPK untuk diputuskan apakah akan diumumkan kepada publik atau tidak.
“Nanti informasinya akan disampaikan pimpinan,” ujar Pahala, menegaskan bahwa proses analisis sudah lengkap dan siap untuk dibagikan. Namun, tampaknya pimpinan KPK tidak menunjukkan niat untuk segera mengumumkan hasil tersebut.
Nawawi Pomolango, Ketua Sementara KPK, justru mengarahkan kembali tanggung jawab kepada Pahala. “Biarkan apa yang dikerjakan Pak Pahala, dia yang umumkan sendiri saja,” kata Nawawi dalam pernyataan yang diungkapkan pada Selasa, (24/09/24).
Pernyataan ini menunjukkan adanya kebingungan dan ketidakpastian dalam tubuh KPK mengenai siapa yang seharusnya memberikan penjelasan kepada publik. Nawawi, yang merupakan pimpinan KPK dengan latar belakang sebagai hakim tindak pidana korupsi, menjelaskan bahwa tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengharuskan pimpinan KPK untuk mengumumkan hasil analisis kepada publik.
“Kalau sejak awal dia berani ngomong, termasuk yang seperti itu ya cukup saja disampaikan. Tanpa pimpinan enggak apa-apa,” lanjutnya, seolah menegaskan bahwa keputusan untuk mengumumkan hasil tersebut tidak harus menjadi tanggung jawab pimpinan KPK.
Sebelumnya, pada Rabu, (28/08/24), Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, melaporkan Kaesang ke KPK. Mereka menuduh bahwa Kaesang terlibat dalam tindak pidana korupsi melalui penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas jet pribadi.
Meskipun laporan tersebut telah masuk, klarifikasi dari KPK terhadap kedua pelapor belum dilakukan hingga saat ini. Selain itu, Kaesang juga hadir di kantor KPK pada Selasa, (17/09/24), untuk memberikan keterangan dan berkonsultasi mengenai dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepadanya.
Usai kedatangan Kaesang, KPK mengonfirmasi bahwa mereka akan menganalisis keterangan yang diberikan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu. Hal ini menunjukkan bahwa KPK masih aktif dalam menangani kasus tersebut, meskipun hasil analisis belum diumumkan ke publik. (pt)