Selasa, Oktober 22, 2024
BerandaBerita TerbaruEks Menteri Perhubungan Singapura Terima Vonis Penjara Sebesar 12 Bulan atas Korupsi

Eks Menteri Perhubungan Singapura Terima Vonis Penjara Sebesar 12 Bulan atas Korupsi

- Advertisement -

 

Politikterkini.com |  Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 bulan kepada mantan Menteri Perhubungan S Iswaran, setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi.

- Advertisement -

Kasus yang menimpa Iswaran ini menjadi yang pertama menjerat seorang pemegang jabatan politik di Singapura dalam lebih dari empat dekade terakhir, dan menandai momen penting dalam sejarah penegakan hukum di negara tersebut.

Seperti dilaporkan oleh The Straits Times dan dilansir AFP pada Kamis, (03/10/24), Iswaran dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan yang berlangsung pekan lalu. Dia didakwa menghalangi penegakan keadilan serta menerima hadiah-hadiah ilegal selama masa jabatannya.

- Advertisement -

Dalam proses hukum, jaksa penuntut awalnya meminta hukuman antara enam hingga tujuh bulan penjara, mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan. Namun, tim pengacara Iswaran berusaha mengajukan permohonan untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, dengan harapan agar klien mereka menerima hukuman maksimum delapan minggu penjara.

Ini menunjukkan upaya dari pihak pembela untuk memperingan konsekuensi hukum yang dihadapi oleh Iswaran. Iswaran sendiri telah mengambil langkah mundur dari jabatannya pada Januari lalu setelah terjerat puluhan dakwaan, yang mencakup penerimaan berbagai hadiah yang nilainya mencapai ratusan ribu dolar.

- Advertisement -

Dia dikenal sebagai sosok yang berperan penting dalam membawa Formula 1 ke Singapura, sebuah prestasi yang mengangkat namanya di dunia politik. Persidangan kasus Iswaran ini tergolong jarang terjadi di Singapura, yang seringkali dianggap sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia.

Dalam kasus ini, Iswaran awalnya menghadapi 35 dakwaan, sebagian besar berkaitan dengan tindak korupsi, dengan beberapa di antaranya menyangkut kontrak pemerintah yang memiliki ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara. Selain itu, dia juga menghadapi satu dakwaan atas tindakan menghalangi penegakan keadilan.

Di antara tuduhan lainnya, Iswaran diduga menerima hadiah dari dua pengusaha yang nilainya lebih dari US$ 300.000, atau sekitar Rp 4,5 miliar. Hadiah-hadiah tersebut mencakup tiket ke acara olahraga bergengsi serta pertunjukan panggung yang diberikan oleh Ong Beng Seng, seorang taipan hotel Malaysia yang dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Singapura.

Ong sendiri, yang menjabat sebagai direktur pelaksana Hotel Properties Limited, ditangkap pada hari yang sama dengan Iswaran pada tahun 2023, namun hingga kini belum menghadapi hukuman apapun. Dalam konteks ini, Iswaran juga dituduh menerima botol-botol whiskey dan tongkat golf dari seorang direktur senior di sebuah perusahaan konstruksi, yang sampai saat ini belum dikenakan dakwaan terkait pelanggaran hukum.

Meskipun demikian, saat persidangan berlangsung, jaksa penuntut hanya mengajukan lima dakwaan yang lebih ringan, termasuk beberapa dakwaan yang melibatkan seorang taipan properti yang juga merupakan miliarder. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas di kalangan pejabat publik di Singapura. (pt)

 

- Advertisement -
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments