Politikterkini.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga hakim yang terlibat dalam pemberian vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, yang terkait dengan kasus pembunuhan Dini Sera.
Keempat individu tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sedangkan pengacara yang juga ditangkap dalam operasi ini adalah Lisa Rahmat.
Tindakan ini diambil setelah adanya dugaan bahwa ketiga hakin tersebut terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup menanti mereka. Abdul Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyampaikan bahwa tim penyidik berhasil menangkap tidak hanya tiga hakim, tetapi juga seorang pengacara.
Qohar mengungkapkan, “Kami menemukan indikasi yang sangat kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur melibatkan ketiga hakim ini dan adanya penerimaan suap atau gratifikasi dari pengacara.”
Proses penahanan terhadap ketiga hakim berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang berada di bawah naungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Di sisi lain, pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Qohar menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam jumlah miliaran saat melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda.
Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing. Indikasi kuat muncul bahwa ketiga hakim tersebut menerima suap serta gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat terkait vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkapkan bahwa ketiga hakim tersebut dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukum yang dihadapi oleh mereka sangat serius, yakni maksimal penjara seumur hidup. Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera menjadi sorotan publik yang tajam.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Ronald Tannur terlibat dalam tindakan pembunuhan, khususnya dalam hal menabrak Dini dengan mobil.
Mereka merujuk pada hasil visum yang menunjukkan adanya sejumlah luka di tubuh Dini, termasuk luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul. Hakim juga mengutip keterangan dari dokter yang menjelaskan adanya luka robek pada organ hati Dini akibat kekerasan tumpul, serta temuan alkohol dalam tubuh korban.
Keputusan vonis bebas ini pun mendapatkan kritik tajam dari berbagai kalangan. Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait pelanggaran etik yang mungkin dilakukan oleh para hakim tersebut.
Dalam rapat yang diadakan di DPR, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa mereka akan memberikan sanksi etik berat kepada ketiga hakim itu, yang kemungkinan besar akan berujung pada pemberhentian mereka dari jabatannya. (pt)