Selasa, Oktober 22, 2024
BerandaBerita TerbaruKomisi Pemilihan Umum Sampaikan Akan Melakukan Merevisi PKPU Tentang Kampanye Pemilu

Komisi Pemilihan Umum Sampaikan Akan Melakukan Merevisi PKPU Tentang Kampanye Pemilu

- Advertisement -

 

Politikterkini.com | Hasyim Asy’ari yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa  pihaknya akan segera merevisi peraturan KPU (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu. Perubahan ini sebagai akibat dari putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 yang meebolehkan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah.

- Advertisement -

“Konsekuensi dari putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023, kami akan melakukan revisi PKPU, terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah,” kata Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Masih menurut Hasyim Asy’ari revisi PKPU itu saat ini sedang dalam penyusunan draft. Selain itu, KPU harus mendiskusikan dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, partai politik dan lembaga terkait. Nantinya, PKPU itu akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR.

- Advertisement -

Hasyim menjelaskan bahwa nanti KPU akan mengatur lembaga pendidikan yang boleh dijadikan tempat kampanye pemilu hanya perguruan tinggi. Hasyim menjelaskan perguruan tinggi merupakan satu-satunya lembaga pendidikan yang seluruh civitasnya sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu.

Lebih lanjut Hasyim menegaskan hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, yang melarang pelibatan warga negara yang belum masuk kategori pemilih dalam acara kampanye.

- Advertisement -

“Kalau di Sekolah Menengah Atas (SMA) ‘kan masih sebagian di bawah 17 tahun, dan sebagian sudah 17 ke atas,” tutur Hasyim.

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/08/23) lalau, di ruang sidang pleno MK.

Para Pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi, saat mengucapkan amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Amar putusan MK menyatakan penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Lebih lanjut MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. (pt)

 

- Advertisement -
Artikel Terkait

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments