Politikterkini.com | PDI Perjuangan atau disingkat PDIP saat ini belum mengambil keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya setelah gugatan yang diajukan terkait penetapan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta).
Dalam sebuah pernyataan, Ronny Talapessy, selaku Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, menyampaikan bahwa tim hukum partai masih melakukan musyawarah untuk membahas langkah-langkah ke depan. Ia menegaskan bahwa mereka akan melakukan diskusi mendalam sebelum memutuskan langkah yang tepat setelah mempelajari putusan tersebut.
Ronny juga menambahkan, “Kita masih belum menentukan langkah akan musyawarah dulu tim hukum setelah mempelajari putusan,” saat dihubungi pada hari Jumat, (25/10/24). Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh PDIP terkait hasil pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2024 tidak dapat diterima.
Amar putusan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada hari Kamis, (24/10/24). Dalam proses persidangan, perkara ini diadili oleh tiga hakim yang masing-masing bernama, Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan, “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” yang menunjukkan bahwa gugatan PDIP tidak mendapatkan dukungan hukum. Irvan Mawardi, selaku Juru Bicara PTUN, menjelaskan bahwa salah satu alasan penolakan gugatan tersebut adalah karena hakim menilai karakteristik permasalahan tersebut termasuk dalam kategori sengketa proses pemilu.
Ia mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa pemilu diatur secara khusus dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang berhubungan dengan Pasal 2 Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.
Irvan menegaskan bahwa sengketa ini tidak dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019. Lebih lanjut, Irvan menyatakan bahwa bagi pihak yang merasa tidak puas dengan putusan ini masih ada opsi untuk melakukan upaya hukum banding.
“Bahwa ini putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga masih dapat dilakukan upaya hukum berikutnya yakni banding ke PTTUN Jakarta, apabila ada pihak yang tidak puas dengan putusan majelis hakim,” ujarnya.
PDIP sendiri sebelumnya, melalui Megawati Soekarnoputri, selaku ketua umum PDIP telah mengajukan permohonan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam gugatannya, PDIP meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang berhubungan dengan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta anggota dewan dalam pemilihan umum tahun 2024 yang dijadwalkan pada (20/03/24), hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga diminta untuk menginstruksikan KPU agar tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administratif apa pun terkait pelaksanaan Keputusan KPU tersebut sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta agar majelis hakim menyatakan batal keputusan KPU yang dimaksud dan memerintahkan agar keputusan itu dicabut kembali. PDIP bahkan menginginkan agar pihak tergugat melakukan tindakan pencabutan dan pencoretan nama pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak, seperti yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Sementara itu, perlu dicatat bahwa Prabowo dan Gibran telah resmi dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada hari Minggu, (20/10/24) yang lalu, dan mereka juga telah membentuk serta melantik para menteri di dalam Kabinet Merah Putih. (pt)