Politikterkini.com | PTUN Jakarta telah mengambil keputusan untuk menunda sidang pembacaan putusan yang berkaitan dengan permohonan dari PDIP, yang mempertanyakan penetapan Pemilu 2024. Dalam kasus ini, pihak yang tergugat adalah pasangan presiden-wakil presiden terpilih, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Sidang yang seharusnya dibacakan pada hari Kamis, (10/10/24), kini harus ditunda hingga tanggal (24/10/24). Penundaan ini terjadi akibat kondisi kesehatan Ketua Majelis PTUN Jakarta yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Gayus Lumbuun, kuasa hukum pemohon, mengkonfirmasi bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh sakitnya Ketua Majelis. KPU, yang bertindak sebagai tergugat I dalam perkara ini, juga memberikan tanggapan mengenai penundaan sidang putusan tersebut. KPU menekankan bahwa penundaan pembacaan putusan tidak akan berdampak pada jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden yang dijadwalkan pada tanggal (20/10/24).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 167 ayat 4 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan terakhir dalam pemilu presiden dan wakil presiden akan tetap dilaksanakan pada (20/10) sebagai agenda kenegaraan di Indonesia, dan tahapan tersebut akan berlangsung tepat waktu.
Idham juga menegaskan pentingnya semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk menganut asas kepastian hukum, merujuk pada UU Pemilu yang berlaku. Ia menambahkan bahwa KPU juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Idham menyebutkan bahwa KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih setelah MK menyampaikan keputusannya terkait dua permohonan hasil pemilu (PHPU) untuk Pilpres. Di sisi lain, Ketua DPP PDIP, Ronny Tallapessy, menyampaikan harapannya agar putusan dari majelis hakim dapat berpegang pada tiga prinsip utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Ia menekankan bahwa ketiga hal ini harus dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan ketika majelis hakim membuat keputusan. Dalam pokok perkara, PDIP meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan keputusan KPU yang terkait dengan penetapan Prabowo-Gibran.
Selain itu, PDIP juga meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU 360/2024 mengenai hasil Pilpres dan Pemilu 2024. Permintaan PDIP menyatakan bahwa tergugat diminta untuk mencabut dan mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak, sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024. (pt)
Jujur saja ya, seharusnya kita legowo sikapi kemenangan Prabowo Gibtan
Apapun yang terjadi, Prabowo Subianto dan Gibran sudah menang ya terimalah