Selasa, Oktober 22, 2024
BerandaBerita TerbaruPenundaan Sidang Putusan Gugatan PDIP Terhadap Prabowo Gibran

Penundaan Sidang Putusan Gugatan PDIP Terhadap Prabowo Gibran

- Advertisement -

 

Politikterkini.com |  Sidang yang membacakan keputusan terkait permohonan PDI Perjuangan (PDIP) tentang penetapan Pemilu 2024, di mana pihak tergugat adalah Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, harus ditunda selama dua minggu.

- Advertisement -

Hal ini dikarenakan ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sedang menangani perkara tersebut sedang kurang sehat. “Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” jelas Gayus Lumbuun, kuasa hukum pemohon, saat dihubungi melalui pesan tertulis pada Kamis, (10/10/24).

Sidang ini seharusnya dilaksanakan secara elektronik melalui e-court pada hari ini, namun dengan kondisi saat ini, pelaksanaannya terpaksa ditunda. Perkara ini telah berlangsung selama lebih dari empat bulan, dimulai dari sidang perdana yang diadakan pada Kamis, (30/05/24). Tergugat dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

- Advertisement -

Pada sidang perdana, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi yang diajukan atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemohon intervensi yang diwakili Prabowo dan Gibran memiliki kedudukan sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Dalam proses sidang, sejumlah bukti berupa surat dan keterangan dari saksi-saksi telah diperiksa secara menyeluruh. Sebelumnya, pada Selasa, (02/04/24), PDIP melalui ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU.

- Advertisement -

Dalam gugatan ini, PDIP meminta kepada majelis hakim PTUN Jakarta agar KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di seluruh Indonesia.

Keputusan tersebut terbit pada (20/03/24) dan dituntut untuk ditunda sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, majelis hakim juga diminta untuk menginstruksikan KPU agar tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administratif apa pun terkait pelaksanaan Keputusan KPU 360/2024 hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta agar majelis hakim menyatakan batal keputusan KPU tersebut dan juga memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360/2024. “Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi petitum dari PDIP yang menegaskan tuntutannya. (pt)

 

- Advertisement -
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments