Politikterkini.com| Hasyim Asy’ari dipecat secara tidak hormat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027. Pemecatan Hasyim tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 73/P dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Selasa (09/07/24) kemarin.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh Ari Dwipayana kepada wartawan, hari ini, Rabu (10/07/24) mengatakan bahwa keppres ini merupakan tindaklanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim sebagai Ketua KPU terkait kasus asusila.
Baca Juga : Jaga Keberlanjutan Pembangunan Presiden Jokowi Minta Dukungan Saat Alih Pemerintahan ke Prabowo
“Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Ari.
Saat memberikan tanggapan terkait keputusan DKPP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan posisi pemerintah menghormati putusan DKPP tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan.
Diketahui bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI.
DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Baca Juga : Terpantau Ditemani Wapres Terpilih 2024 Saat Tinjau Proyek, Kata Heru Kehadiran Gibran Sebagai Wali Kota
Guna mengisi kekosongan jabatan, Anggota komisioner KPU Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, setelah rapat pleno bersama 6 anggota komisioner KPU pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pengganti Hasyim sebagai anggota komisioner KPU akan diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu Komisioner KPU, August Mellaz mengungkapkan pengganti Hasyim kemungkinan akan diambil dari sisa kandidat yang mengikuti seleksi komisioner pada 2022.
Diketahui bahwa enam orang yang telah menjalani proses fit and proper test yakni Iffa Rosita, Yessy Yatty Momongan, Iwan Rompo Banne, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Dahliah, dan Iwan Rompo Banne. (it)
Akhirnya dia dipecat juga setelah permalukan bang dalam kasus asusila
Keputusan yang tepat Pak Jokowi, pecat pejabat yang tidak bermoral
Banyak yang dipecat ya, ada ketua MK, ketua KPK dan sekarang Ketua KPU. Apa kata dunia dengan hal ini