Minggu, Desember 8, 2024
BerandaBerita TerbaruPrasetyo Boeditjahjono Resmi Jadi Tersangka Korupsi dengan Dugaan Fee yang Mencapai Rp2,6...

Prasetyo Boeditjahjono Resmi Jadi Tersangka Korupsi dengan Dugaan Fee yang Mencapai Rp2,6 Miliar

- Advertisement -

 

Politikterkini.com |  Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa Prasetyo Boeditjahjono, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan antara tahun 2016 dan 2017, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek jalur kereta api Besitang-Langsa.

- Advertisement -

Proyek ini dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan selama periode 2017 hingga 2023, dan Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Abdul Qohar Qohar, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, terungkap bahwa Prasetyo menerima uang tersebut melalui pejabat pembuat komitmen bernama AAS.

Dia mengungkapkan bahwa proyek jalur kereta api Trans Sumatera Railways, yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Aceh, memiliki anggaran total sebesar Rp1,3 triliun yang berasal dari surat berharga syariah negara.

- Advertisement -

Prasetyo kini disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Abdul Qohar menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pelaksanaan proyek, Prasetyo diduga memerintahkan kuasa pengguna anggaran, yang merupakan terdakwa NSS, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.

- Advertisement -

Namun, sistem lelang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang seharusnya disetujui oleh pejabat teknis, dan metode penilaian kualifikasi yang digunakan juga dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Akibatnya, jalur kereta api tersebut mengalami amblas dan tidak dapat digunakan. Konsultan pengawas proyek diduga memindahkan jalur pembangunan dari desain yang telah disepakati, yang menyebabkan jalur Besitang-Langsa mengalami penurunan tanah dan tidak berfungsi.

Kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan Prasetyo diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,1 triliun. Dengan bukti yang cukup, Kejagung memutuskan untuk menetapkan Prasetyo sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung selama tiga jam. (pt)

 

- Advertisement -
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

- Advertisment -

Recent Comments