Politikterkini.com | Saleh P Daulay, selaku Ketua DPP PAN, menyatakan bahwa Wacana untuk merevisi sejumlah undang-undang di bidang politik dengan menggunakan metode omnibus law sebaiknya dikaji secara mendalam sebelum diimplementasikan.
Dia menegaskan bahwa pembahasan mengenai wacana ini perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, partai politik, dan kelompok sipil. Saleh menekankan bahwa revisi paket undang-undang politik merupakan isu yang kompleks dan saling berhubungan dengan berbagai bidang lainnya.
Menurutnya, DPR seharusnya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan masukan yang konstruktif. Aspek yang perlu diperhatikan mencakup mekanisme pelaksanaan, ambang batas, penyelenggara, aturan teknis, dan keserentakan. Dengan demikian, DPR dapat merumuskan formulasi undang-undang pemilu yang dinilai paling baik.
Saleh juga menjelaskan bahwa jika revisi undang-undang politik dilakukan melalui metode omnibus law, harus ada substansi yang membedakan dari undang-undang yang sudah ada. Ia mengingatkan bahwa wacana revisi ini tidak boleh hanya menjadi sekadar kodifikasi atau penggabungan aturan-aturan perundang-undangan ke dalam satu kitab hukum. Tugas selanjutnya adalah berdiskusi bersama pemerintah mengenai perlunya menerapkan omnibus law, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan masukan dari banyak pihak.
Lebih lanjut, Doli Kurnia selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, sebelumnya mengemukakan wacana ini saat membahas upaya menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu. Ia menyatakan pentingnya komitmen bersama untuk segera merevisi undang-undang politik, termasuk undang-undang pemilu, dan menggarisbawahi bahwa waktu untuk itu adalah sekarang. Doli juga menekankan bahwa proses revisi sebaiknya tidak diserahkan kepada masing-masing komisi karena hal itu dapat menghambat penyelesaian.
Ia berpendapat bahwa undang-undang politik tidak dapat dipisahkan dan perlunya pemikiran metodologi untuk membentuk undang-undang politik secara omnibus law. Selain itu, Doli merinci delapan undang-undang yang perlu direvisi, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada yang akan disatukan, serta UU Partai Politik dan UU MD3 yang perlu dipisahkan per lembaga, dengan DPRD tidak termasuk. Kedelapan undang-undang itu meliputi UU Pemda, DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. (pt)